mengandung Bahan Kimia Obat

Public Warning Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan adalah informasi berisi daftar produk Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian Badan POM

merupakan informasi tentang data produk yang ditarik oleh badan otoritas pengawasan di negara lain karena mengandung bahan kimia obat (BKO).

No | Nomor PW | Tanggal PW | Klik |
1 | PW.02.04.1.4.10.22.166 | 04-10-2022 | Daftar Produk OTSK |
2 | HM.01.1.2.10.21.47 | 13-10-2021 | Daftar Produk OTSK |
3 | HM.01.1.2.10.21.46 | 13-10-2021 | Daftar Produk OTSK |
4 | HM.01.1.2.10.21.45 | 13-10-2021 | Daftar Produk OTSK |
5 | HM.01.1.2.07.20.18 | 01-07-2020 | Daftar Produk OTSK |
6 | B-HM.01.01.1.44.11.18.5411 | 14-11-2018 | Daftar Produk OTSK |
7 | IN.05.03.1.43.12.17.5966 | 11-12-2017 | Daftar Produk OTSK |
8 | HM.03.03.1.431.11.16.4010 | 22-11-2016 | Daftar Produk OTSK |
9 | IN.05.03.1.43.11.15.5284 | 30-11-2015 | Daftar Produk OTSK |
10 | IN.05.03.1.43.08.15.4026 | 24-08-2015 | Daftar Produk OTSK |
Bahan Kimia Obat
Bahan kimia obat (BKO) merupakan zat-zat kimia yang digunakan sebagai bahan utama obat kimiawi yang biasanya ditambahkan dalam sediaan obat tradisional/jamu untuk memperkuat indikasi dari obat tradisional tersebut. (BPOM 2013).
Obat tradisional tidak diperbolehkan mengandung bahan kimia obat yang merupakan hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat. Hal ini disebabkan karena terjadi interaksi antara komponen senyawa yang terdapat pada obat tradisional dengan obat sintetik. Beberapa tanaman yang telah terindentifikasi memiliki interaksi.
Sampai saat ini Badan POM masih menemukan beberapa produk obat tradisional yang didalamnya dicampuri bahan kimia obat (BKO). BKO di dalam obat tradisional inilah yang menjadi selling point bagi produsen Hal ini kemungkinan disebabkan kurangnya pengetahuan produsen akan bahaya mengkonsumsi bahan kimia obat secara tidak terkontrol baik dosis maupun cara penggunaannya atau bahkan semata-mata demi meningkatkan penjualan karena konsumen menyukai produk obat tradisional yang bereaksi cepat pada tubuh. Konsumen yang tidak menyadari adanya bahaya dari obat tradisional yang dikonsumsinya, apalagi memperhatikan adanya kontra indikasi penggunaan beberapa bahan kimia bagi penderita penyakit tertentu maupun interaksi bahan obat yang terjadi apabila pengguna obat tradisional sedang mengkonsumsi obat lain, tentunya sangat membahayakan.
BKO yang sering dicampurkan ke dalam obat tradisional dan bahayanya adalah sebagai berikut :
kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, bahkan kematian
mual, nyeri dada, pusing, pembengkakan (mulut, bibir dan wajah), kehilangan penglihatan, serangan jantung, bahkan kematian.
meningkatkan tekanan darah (hipertensi), denyut jantung meningkat, sulit tidur, kejang, penglihatan kabu, dan gangguan ginjal.
pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir dan wajah), kesulitan buang air kecil.
Moon face, retensi cairan dan elektrolit, hiperglikema, glaukoma (tekanan dalam bola mata meningkat), gangguan pertumbuhan, osteoporosis, daya tahan terhadap infeksi menurun, miopati (kelemahan otot), lambung, dan gangguan hormon.
mual, muntah, ruam kulit, penimbunan cairan, perdarahan lambung,perforasi lambung, reaksi hipersensitifitas (Steven Johnsons Syndrome), hepatitis, gagal ginjal, leukopenia, anemia aplastik dan agranulositosis.
# UMUM: Ruam # TIDAK UMUM: reaksi hipersensitivitas, mual, muntah, asimtomatik peningkatan uji fungsi hati yang asimtomatik. Jarang: hepatitis, sindroma Steven-Johnson. Sangat jarang: furunkulosis, agranulositosis, anemia aplastik, trombositopenia, angioimunoblastik limpadenopati, diabetes melitus, hiperlipidemia, depresi, koma, paralisis, ataksia, neuropati, parestesia, somnolen, sakit kepala, gangguan pengecapan, katarak, gangguan penglihatan, perubahan makular, vertigo, angina, bradikardi, hipertensi, hematesis berulang, steatorea, stomatitis, perubahan kebiasaan buang air besar, angioedema,
anoreksia, nyeri perut, konstipasi, diare, mual, muntah, tukak lambung, sindrom Steven-Johnson, sakit kepala, demam, penglihatan kabur, dan hipertensi.
rasa tidak nyaman pada saluran cerna, mual, diare, dan kadang perdarahan tukak, dispepsia, reaksi hipersensitifitas, sakit kepala, pusing, vertigo, gangguan pendengaran seperti tinnitus, fotosensitifitas dan hematuria, gangguan pada darah, nekrosis papilar atau fibrosis interstisial
gangguan cerna (termasuk diare), sakit kepala, pusing dan kepala terasa ringan; tukak dan pendarahan pada lambung dan usus; mengantuk (jarang), bingung, insomnia, kejang, goncangan kejiwaan, depresi, gangguan darah sinkop (terutama trombositopenia), hipertensi, hiperglikemia, pandangan kabur, deposit kornea, neuropati periferal, dan penyempitan usus; supositoria bisa menyebabkan iritasi rektum dan kadang terjadi perdarahan.
Statistik Data PW/PMAS
Jumlah seluruh produk yang di PW dan PMAS semua tahun
Jumlah produk yang di PW dari tahun ke tahun


Jumlah produk yang di PW seluruh tahun : Terdaftar dan Tidak terdaftar

Terdaftar : 19 %Tidak terdaftar : 81 %

Tidak terdaftar : 100 %
Jumlah produk yang di PW seluruh tahun : Lokal dan Impor

Lokal : 65 %Impor : 27 %

Lokal : 0 %
Jumlah produk PW seluruh tahun: berdasarkan BKO yang sering ditambahkan
Berita
Salah satu cara yang dilakukan Badan POM dalam rangka melindungi masyarakat dari produk yang tidak aman, bermanfaat, dan bermutu adalah dengan mengeluarkan “Public Warning” Obat tradisional yang dicantumkan ke dalam public warning adalah yang mengandung bahan kimia obat dan telah diperintahkan untuk ditarik dari peredaran

Berita Terkini

Pelaporan, Pengaduan, dan Aspirasi
Selengkapnya

Survei Kepuasan Masyarakat
Selengkapnya

Standar Pelayanan Publik
Selengkapnya



Testimoni
Anda punya pengalaman menarik dengan Public Warning OTSK BPOM?
Sampaikan di sini
untuk berbagi pengalaman dengan orang lain.
Dukungan Obat Tradisional tanpa Bahan Kimia Obat oleh komunitas Apoteker Praktik Herbal Indonesia
Gabungan Pengusaha Jamu berikan sanksi pada produsen yang menambahkan BKO dalam Obat Tradisional
Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Banyuwangi Deklarasikan Obat Tradisional tanpa Bahan Kimia Obat
Ikatan Dokter Indonesia himbau sejawat dokter untuk bekerjasama dalam penuntasan OT BKO
Komunitas Ibu Empu Sosialisasi dan Pendampingan Penjual OT yang higienis dan aman tanpa BKO